Mendengar berita tentang penyerangan teroris di Mumbai India, dan meningkatnya kecurigaan terhadap dunia Islam. Serta serangan-serangan lain di dunia seperti Bom Bali misalnya, yang terjadi di negara tercinta kita ini. Selalu Islam yang disalahkan, dan selalu muncul kata jihadist ataupun jihad.
Apakah semua itu benar adanya?
Sebenernya apa sih makna jihad?
Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.
Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)
Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).
Terus apa sih hukum jihad setelah masa kenabian?
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)
Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.
2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.
3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan
Nah bagaimana dengan fenomena Bombing yang dilakukan sebagian kelompok yang mengaku Islam dan selalu diarahkan ke Islam oleh negara-negara barat dan orang-orang yang tidak mengetahui atau bodoh tentang Islam.
Berikut adalah terjemahan fatwa Haiah Kibarul Ulaama Arab Saudi mengenai pengeboman. Fatwa ini sebenarnya berkaitan dengan bombing yang terjadi di Riyadh.
--------------------------
Majelis Hai’ah Kibarul Ulama dalam pertemuan khususnya yang diselenggarakan di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas peristiwa-peritiwa pengeboman yang terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H yang mengakibatkan pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.
Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat mendasar serta mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal.
Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga tidak boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman.
“Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa’ : 93]
“Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (hukum qishas) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” [1] [Al-Maidah : 32]
Mujahid Rahimahullah berkata : “ ….Ayat ini menunjukkan betapa besarnya (dosa) membunuh jiwa tanpa alasan yang benar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali (karena) tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan orang yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadh Bukhari]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
“Artinya : Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” [Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]
Dalam sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”
Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat baitullah atau ka’bah lalu ia berkata : “Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”
Semua dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami (menghadapi) Bani Huraqah, maka kami datang (menyerang) kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang Anshar menyusul (mengejar) seorang diantara mereka [2]. Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap : “Laa Ilaaha Illallaah”. Temanku orang Anshar menahan dirinya (dari membunuhnya), sementara aku menikamkan tombakku sehingga orang itu terbunuh olehku. Ketika kami datang (ke Madinah) berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?” Aku menjawab. “Orang itu hanya mencari perlindungan saja” (pura-pura mengucapkan kalimat tauhid). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz Bukhari]
Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim. Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah. Semua ini menunjukkan secara jelas betapa besar kehormatan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa pelanggarnya. Sebagaimana darah seorang muslim itu haram ditumpahkan, maka begitu pula hartanya adalah haram diambil dan terjaga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” [Hadits Riwayat Muslim]
Dan ucapan ini, beliau sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan pula seperti hadits ini pada khutbah hari nahr (Qurban/Iedul Adha).
Berdasarkan keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar.
Dan termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam ialah … jiwa-jiwa yang terikat perjanjian dan ahli dzimmah[3] dan orang-orang yang meminta perlindungan (keamanan).
Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian, -pent), maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal baunya itu bisa dirasakan (dari jarak) sejauh 40 tahun (lama) perjalanan” [Hadits Riwayat Bukhari]
[Diterjemahkan oleh Ibnu Ahmad dari Majalah Ad-Da’wah volume 1893, 21 Rabi’ul Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon edisi 1/Th III/Sya’ban 1424 hal. 38-41]
-----------------------
Dan tentu term yang dipakai oleh orang-orang yang bodoh tentang Islam “Jihadist, atau Jihad” adalah salah, yang benar adalah ghuluw, ghulat, atau berlebih. Karena mereka berlebih-lebihan dalam beragama.
Berikut adalah artikel dari Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Makhaly (yang ga kenal silahkan cari di gugel atau tanya ma teman2 siapa beliau)
------------------------
Maka apa makna teror (al-irhab) itu sesungguhnya, apa yang mendorong dilaksanakan hal itu, dan apa kemudharatan yang besar yang dihasilkan dari praktek gerakan teror yang dzalim pelaku-pelakunya itu.
Al-Irhab (teror) adalah sebuah kalimat yang terbangun di atasnya makna yang mempunyai bentuk (modus) beraneka ragam, yang intinya adalah gerakan intimidasi atau teror atau gerakan yang menebarkan rasa takut kepada individu ataupun masyarakat (bahkan negara, -pent) yang sudah dalam keadaan aman dan tentram. Dan gerakan intimidasi/teror ini telah mencapai pada tingkat pelenyapan jiwa seseorang yang tidak bersalah, merampas harta orang lain, bahkan menggagahi kerhormatan yang dilindungi, serta memecah persatuan, terutama merubah kenikamatan menjadi kesengsaraan serta berbagai macam fitnah. Dan juga membuat kerusakan dimuka bumi dan mewariskan kepada penduduk bumi bau busuk serta memperluas rasa takut yang mencekam. Maka jika demikian keadannya.
[1]. Apa yang dapat dipetik hasilnya bagi manusia di dalam pesawat udara atau mobil, atau para pengguna jalan di jalan-jalan raya, atau penculikan dan pembunuhan para pemimpin, peledakan (teror bom) di berbagai fasilitas pemerintahan dan umum untuk menghancurkan kemaslahatan mereka, tiada lain hal ini merupakan salah satu modus teror yang penuh dengan kebusukan.
[2]. Apa program (master plan) untuk menggulingkan kekuasaan negeri-negeri dan kerajaan, membunuh pengawal serta pengamanan negara mereka (polisi dan tentara) dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at bahkan dengan cara yang ngawur (asal-asalan/anarkis) bid’ah, tiada lain suatu bentuk kemungkaran teror yang didatangkan oleh para setan dari golongan jin dan manusia kepada para teroris tersebut dan dikemas dengan kemasan yang indah oleh mereka (para setan) di dalam hati-hati mereka, sehingga mereka terjerembab dalam perbuatan dosa yang mengerikan (perbuatan dosa teror) tanpa aturan dasar agama, atau perasaan takut kepada penguasa atau malu kepada Allah atau sikap rahmah (kasih sayang) kepada sesamanya, hal ini semua dilakukan oleh mereka dikarenakan mereka telah menjual diri dan jiwa mereka kepada setan padahal setan dan iblis itu musuh bagi manusia dan jin, sangat jelek jual beli mereka dan sungguh menjijikan perbuatan mereka yakni mereka telah benar-benar membeli kesesatan dengan petunjuk, adzab dengan ampunan (maghfirah). Dan setiap perbuatan keji dan dosa itu pasti ada balasannya di sisi Allah sebagaimana firman Allah.
“Artinya : Balasan yang sesuai” [An-Naba : 26]
Dan firman-Nya yang lain.
“Artinya : Dan Tuhan mu tidak mendzalimi siapa pun juga” [Al-Kahfi : 49]
[3]. Apakah penyerangan terhadap central bisnis dan kawasan industri atau mencuri serta merampok di siang bolong (dengan terang-terangan) bukankah itu merupakan sebuah bentuk teror yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang hilang keimanannya atau penyimpangan yang dipaksakan kepada hamba-hamba Allah dalam rangka merealisasikan keinginan dan kerakusan hati dan jiwanya walaupun akibat yang didapati dari perbuatannya adalah kehinaan di dunia dan di akhirat berupa adzab yang pedih.
[4]. Dan bukankah gerakan kelompok yang mempersenjatai diri mereka disebagian tempat yang mereka lakukan dengan label jihad dan dakwah kembali kepada syari’at Islamiyyah (menurut anggapan mereka), yang pada akhirnya gerakan ini membunuh si fulan, mengambil harta si ‘allan, dan menebarkan perasaan takut di tengah-tengah masyarakat serta merobohkan berbagai kemaslahatan masyarakat seperti fasilitas-fasilitas umum, airport, sekolah dan lain-lain, tiada lain hal ini merupakan bentuk teror yang menakutklan yang dikemas dengan kemasan kebencian dan penuh kedengkian, aduhai golongan ini yang menyatakan untuk diri mereka bawha mereka merupakan jama’ah (kelompok) ini, mereka menganggap diri mereka berilmu dan melahirkan fatwa-fatwa serta hukum yang menghalalkan darah para pemimpin bahkan darah orang yang diam yang tidak ikut serta memusuhi dan membenci para pemimpin tersebut.
Saya katakan di sini, bahwa andai sekiranya mereka itu mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk menyebarkan ajaran Islam kepada orang-orang yang membutuhkan pelajaran tentang aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, adab sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai manhaj dan sunnah yang shahih sebagai pintu masuk dan keluar, sebelum menampakkan kepada manusia persenjataan mereka, dan menyembunyikan caci makian mereka, dan menggoncangkan keamanan dan ketentraman mereka dengan cara penuh dengan kedzaliman dan permusuhan dengan mengatas namakan ghirah (kecemburuan) kepada syari’at Islam dan untuk kebaikan umat Islam.
Perbuatan mereka yang demikian ini pada hakekatnya mengaburkan kewibawaan Islam itu sendiri, dan akan membuka jendela kehinaan bahkan pintu-pintunya yang nantinya memberi peluang kepada musuh-musuh Islam dan muslimin dari kalangan barat dan timur untuk masuk dari pintu tersebut dan mereka akan melontarkan kepada agama kita Islam yang mulia ini dengan berbagai macam julukkan dan gelar, seperti : Islam Ekstrim, Islam Keras, Islam Fundamentalis, Islam Teroris bahkan mereka melontarkan tuduhan secara umum kepada Islam dan kaum muslimin bahwa mereka adalah kaum teroris, dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia. Ini semua disebabkan oleh sikap dan cara yang jelak dalam mendakwahi manusia yang mana wajib menggunakan cara yang baik sesuai dengan syari’at yang shahih dan berjalan di atas manhaj para nabi dan rasul yang jelas dan gamblang.
Sesungguhnya aku mengatakan tanpa keraguan, bahwa kelompok ini semoga Allah memberi hidayah kepada mereka, sungguh mereka telah menyimpang dari jalan yang benar dalam berhubungan (muamalah) dengan manusia di semua lapisannya, dan tidak ada seorangpun yang selamat dari kejahatan mereka di negeri-negeri mereka kebanyakannya kecuali orang-orang yang memang sudah terikat dengan berbagai macam program dan peraturan hizbi-haraki yang mana gerakan ini adalah gerakan yang menghancurkan dan tidak membangun, banyak membuat kerusakan dan tidak melakukan perbaikan.
Berapa banyak ulama Salaf yang telah menyeru mereka yang makna dari seruan mereka (para ulama itu) memperingatkan mereka dari perbuatan keji dan jelak yang mengatasnamakan menyampaikan dakwah kepada Allah. Seperti gerakan pembunuhan, penculikan, peramapokan serta pelanggaran apa-apa yang diharamkan, walaupun mereka dari kalangan Nasrani yang telah mendapatkan jaminan keamanan (dari pemerintah muslim, tidak diperkenankan untuk ditumpahkan darahnya, harta dan kehormatannya kecuali dengan haknya, -pent), dengan dasar yang mereka ada-adakan untuk menghalalkan perbuatannya. Mereka menipu pemuda-pemuda yang masih lugu dan polos agar bangkit turut serta dalam gerakan mereka sehingga mereka akhirnya menghabiskan sisa dari kehidupannya di kegelapan penjara-penjara tanpa mencari kepastian akan kebenaran dakwah tersebut sedikitpun sehingga mereka memasuki dakwah tersebut bukan dari pintu yang disyariatkan.
Barangkali mereka menyambut seruan seorang penyeru yang berlagak sebagai pemberi nasehat yang terpercaya dan bijaksana dengan modus dakwah kepada Allah Ta’ala, mereka mengatakan tentang haknya para ulama ; bahwasanya (para ulama yang telah tampil menasehati mereka agar mereka kembali ke jalan Allah dan memperingatkan umat dari kejahatan perbuatan mereka, -pent) mereka adalah kaki tangan (pemerintah) bermuka dua atau pengecut dan tidak mengetahui siatuasi dan kondisi di lapangan dan tidak sedikitpun mempunyai semangat untuk Islam dan muslimin.
--------------------------------------
Dan dengan lantangnya mereka berkata bahwa mereka, para pengebom itu, adalah seorang muslim sejati, fundamentalis, puritan, bahkan mengaku salafi.
Sangat paradoks dan berlawanan. Mereka hanya mengaku-ngaku, toh, ulama-ulama besar salafi di Arab Saudi pun tidak membenarkan perbuatan mereka!
Apa sih arti fundamentalis?
It describes the beliefs of traditional Muslims that they should restrict themselves to literal interpretations of their sacred texts, the Qur'an and Hadith. This may describe the private religious attitudes of individuals and have no relationship with larger social groups.
Apa arti puritan?
religious groups advocating for more "purity" of worship and doctrine, as well as personal and group piety
Dari sekian banyak movement yang ada di dunia, yang paling keras tingkat puritannya untuk kembali ke teks, atau textual adalah salafi atau sering disebut wahhabi karena menurut pemikiran dari Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengajak seluruh muslim untuk kembali ke generasi salaf dan meninggalkan interpretasi qur’an dan sunnah yang tidak berdasarkan pada itu. Bukankah ini yang disebut PURITAN, BACK TO TEXT, FUNDAMENTALISTS, etc.
Tapi, sayang sekali gerakan puritan, back to text, dan fundamentalis ini sama sekali tidak mensponsori dan mendukung bombing seperti yang terjadi di zaman-zaman sekarang ini. Jadi sangat paradox orang yang mengaku-ngaku salafi ini jika melakukan aksi bomb. Dan bodoh juga orang-orang yang bodoh, dan picik pandangannya terhadap Islam yang memandang aksi tersebut adalah aksi berdasarkan Islam yang berpandangan textual dan puritan, atau fundamentalis.
Karena justru malah semakin “back to text” malah semakin keras opposenya terhadap gerakan-gerakn terorisme seperti itu. Seperti yang saya kutip dari teks di atas, mereka adalah ulama-ulama salafi.
Jadi yang ngebomb ya gebleg, yang ngomong kalo itu dilakukan oleh muslim puritan, fundamentalis, textual, salafi, apalagi wahabi, ga kalah geblegnya ama yang ngebomb.
Note : saya bukan (atau belum) merupakan salah satu yang mengamalkan salafi atau wahabi ini semata-mata hanya pengen ngeblog saja. Tapi menurut saya, “back to text” dalam Islam itu cara/manhaj yang paling safe dan mudah.

0 komentar:
Poskan Komentar